Kota Batu, tagarjatim.id – Seorang warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ditangkap tim buru sergap Satreskrim Polres Batu. Pria yang diketahui berinisial AI (38) tersebut ditangkap lantaran terbukti melakukan pencurian hewan ternak jenis sapi di UPT Dinas Peternakan Provinsi Jatim yang berada di Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo membenarkan hal itu. Dijelaskannya, pelaku ditangkap setelah anggota reskrim melakukan penyelidikan mendalam atas laporan yang diterima dari pihak UPT Dinas Peternakan Provinsi Jatim.
“Pelaku dalam aksinya (melakukan) sendiri, sementara barang bukti yang diamankan 1 (Satu) buah palu, 2 (dua) Ekor Sapi jenis FH dan 1 (satu) unit Pick Up Grand Max warna putih,” jelasnya, Selasa (25/03/25).
Pencurian ini, kata Rudi, terjadi pada senin tanggal 17 Bulan Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIb di UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang beralamatkan Junrejo Kota Batu.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara melubangi tembok pagar kandang menggunakan palu dan betel kemudian setelah berhasil masuk ke dalam kandang, tersangka mengambil sapi tersebut dan keluar melalui pintu depan dengan merusak kunci pintu depan dari dalam,” sambung Rudi.
Selanjutnya, tersangka membawa 2 ekor sapi hasil curian tersebut menuju kendaraan yang sudah disiapkan oleh tersangka dan diparkir tidak jauh dari lokasi pencurian.
“Berdasarkan keterangan, bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut sendirian dengan tidak ada yang membantu, namun kita masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini,” urainya.
Atas kejadian ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)























