Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Ribuan botol minuman keras berbagai jenis kadar alkohol, hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) dimusnahkan di halaman Mako Polres Blitar, Kamis (20/3/2025). Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Blitar, Kompol Dwi Okta Herianto bersama dengan Forkopimda Kabupaten Blitar.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Blitar dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan menciptakan gangguan ketertiban. Dalam operasi pekat yang digelar pada tanggal 26 Februari – 9 Maret 2025, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis dan merk antara lain berupa Arak, Anggur merah, TM, Bintang Kuntul, Vodka, dan Iceland. Total jumlah keseluruhan sebanyak 3.062 botol berbagai ukuran.

Kompol Dwi Okta Herianto, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa pemusnahan miras ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Ribuan miras ini merupakan barang bukti dari operasi pekat yang dilaksanakan oleh anggota Polres Blitar. Adapun tujuan operasi pekat ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas yang turut disebabkan oleh miras tersebut.” tegas Wakapolres Blitar kepada wartawan.

Pemusnahan ribuan botol miras tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur, dan seluruh prosesnya diawasi oleh Forkopimda setempat, sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Blitar.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan banyak pihak.

“Diharapkan, langkah tegas ini dapat meminimalisir peredaran miras dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat Blitar,” pungkasnya. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33