Kota Malang, tagarjatim.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menargetkan penerimaan sebesar Rp 184 miliar dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tambahan pada tahun 2025.
Hingga Januari, Bapenda sudah berhasil mengumpulkan Rp 13,4 miliar, terdiri dari Rp 9,4 miliar dari PKB dan Rp 4 miliar dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengungkapkan bahwa pencapaian ini menjadi indikasi positif terhadap pengelolaan pajak daerah.
“Kami menargetkan Rp 184 miliar untuk 2025, dan di bulan Januari, sudah tercapai Rp 13,4 miliar,” ujarnya pada Rabu (5/2/2025).
Untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, Bapenda juga berencana menggali potensi pajak dari kendaraan milik mahasiswa luar kota yang menetap di Malang. Banyak mahasiswa yang masih menggunakan kendaraan dengan nomor polisi luar daerah, sehingga pajaknya tidak masuk ke kas Kota Malang.
“Kami akan melaksanakan pendataan dan sosialisasi agar mahasiswa yang tinggal di Malang lebih lama dapat memindahkan nama kendaraannya ke Kota Malang, sehingga pajaknya bisa masuk ke kas daerah,” jelas Handi.
Bapenda juga sedang menyusun kebijakan untuk mengatur balik nama kendaraan mahasiswa, yang akan melibatkan perguruan tinggi dan DPRD Kota Malang. Kebijakan ini masih dalam kajian dan akan diputuskan setelah koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Handi menambahkan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengubah pembagian pajak kendaraan.
“Kini, 66 persen pajak kendaraan akan masuk ke kas daerah dan 34 persen ke provinsi. Sebelumnya, 30 persen untuk daerah dan 70 persen untuk provinsi,” terangnya.
Meskipun pengaturan balik nama kendaraan mahasiswa belum diputuskan apakah akan berbentuk Peraturan Daerah (Perda), Handi menegaskan bahwa potensi pajak ini sangat besar dan upaya untuk memanfaatkannya terus berlanjut.(*)

























