Madiun – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 7 Madiun menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang di Mengkreng, Kertosono, Minggu (1/12). Insiden tersebut melibatkan sebuah minibus Daihatsu Sigra dengan nomor polisi AG 1084 B dan Kereta Commuter Line 418 Dhoho relasi Kertosono-Kediri.
Kecelakaan terjadi di kilometer 213+793, tepatnya di perlintasan sebidang JPL 303A. Meski tidak ada korban jiwa, kereta api mengalami keterlambatan 21 menit sebelum kembali melanjutkan perjalanan setelah dilakukan pengecekan.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo, mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang.
“Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk disiplin, waspada, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak,” ujarnya.
Kuswardojo juga menekankan pentingnya memprioritaskan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel,” tegasnya.
PT KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya PT KAI dan pemerintah daerah, tetapi juga seluruh pengguna jalan. Kuswardojo kembali mengingatkan agar pengendara berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel.
“Kedisiplinan berlalu lintas di perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan. Mari bersama menjaga keselamatan di jalan,”pungkasnya.

























