Kabupaten Malang – Satreskoba Polres Malang menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis ekstasi, Sabtu (9/11/2024) dini hari.

Keduanya, berinisial P dan X, asal Kota Malang. Dari keduanya polisi berhasil menyita ribuan butir ekstasi dengan logo Hello Kitty. Mereka ditangkap saat akan melakukan pengedaran ekstasi dengan sistem ranjau di wilayah Tumpang.

Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto mengatakan total ekstasi yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka sebanyak 1.495 butir berwarna hijau berlogo hellokitty seberat 525 gram.

Barang haram siap edar ini dipasok dari Surabaya dan akan diedarkan diwilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.

“Kedua tersangka mendapat keuntungan sebesar 500 ribu rupiah untuk setiap melakukan aksi ranjau,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (11/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan polisi kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus sabu dan sudah selama 3 bulan terakhir ini beralih menjadi pengedar ekstasi.

“Kedua tersangka ini jaringan lama dan merupakan residivis kasus sabu,” tegasnya.

Ungkap peredaran narkoba jenis ekstasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Asta cita presiden di poin tujuh terkait pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Sesuai dengan arahan bapak presiden, bahwa saat ini polri melaksanakan Asta cita, pada di poin tujuh, yakni terkait pemberantasan tindak pidana narkotika,” tegas Yussi.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33