Malang – Subdit Renakta Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 12 orang atas dugaan pesta seks tukar pasangan di salah satu villa di Kota Batu, Sabtu (22/10/2024) dini hari.
Saat dilakukan penggerebekan, 12 orang itu berada di lantai dua villa dan menggelar pesta seks tukar pasangan.
“Saat diamankan seluruh peserta yang sebanyak 12 orang itu tidak mengenakan busana,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Selasa (1/10/2024).
Sebanyak 12 orang itu terdiri dari tujuh pria dan lima wanita. Mereka melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan. Selanjutnya bergiliran dalam berhubungan badan dengan saling tukar pasangan.
Dari hasil penyelidikan, otak pesta seks tukar pasangan itu berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang. SM ini mengajak pasangan suami istri untuk pesta seks tukar pasangan.
Setelah terkumpul 12 orang, SM membuat grup telegram untuk memudahkan koordinasi dengan para peserta.
“Setiap peserta membayar pendaftaran sebesar Rp 825 ribu untuk bisa mengikuti pesta seks tukar pasangan,” jelasnya.
Suryono menyebut, SM ini tidak mengambil keuntungan dari pesta seks itu. Pihaknya hanya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya.
“SM ini senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai. Tapi dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja,” tuturnya.
SM tidak hanya sekali mengotaki pesta seks tersebut. Sebelumnya SM pernah melakukan pesta seks three some atau dua orang lawan satu sebanyak dua kali.
“Untuk pesta tukar pasangan sebanyak dua kali, dan yang kedua kalinya ini berhasil diungkap penyidik Subdit Renakta Polda Jatim,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Ancaman pidananya yakni penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
“Namun sebagai tindak pidana khusus, maka tersangka akhirnya dilakukan penahanan oleh penyidik,” pungkasnya.























