Surabaya, Tagarjatim.id – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya membongkar sindikat perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang melibatkan 14 tersangka. Jaringan yang diduga beroperasi sejak 2017 ini, mencakup wilayah lintas provinsi dan melibatkan tiga orang dokter aktif sebagai bagian dari komplotan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa ketiga dokter tersebut masing-masing berinisial BPH (29), DP (46), dan MI (31). Mereka diketahui menjalankan praktik medis di wilayah Sumenep, Sidoarjo, dan Pacitan.
“Ketiga dokter tersebut berpraktik di Sumenep, Sidoarjo, dan Pacitan,” ujar Luthfie, Kamis (7/5/2026).
Polisi memulai penyelidikan setelah menerima laporan kecurigaan pengawas UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada 21 April 2026. Petugas menemukan ketidaksesuaian data pada dokumen administrasi milik peserta berinisial HER yang saat itu tengah mengikuti ujian.
“Kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas setelah ditemukan foto peserta identik dengan data tahun sebelumnya, tetapi menggunakan identitas berbeda,” kata Luthfie.
Pemeriksaan mendalam terhadap kartu tanda peserta, KTP, dan ijazah menunjukkan bahwa sindikat ini menggunakan metode penggantian foto. Meskipun dokumen menggunakan nama asli pemilik data, foto yang tertera merupakan wajah joki yang bertugas mengerjakan soal.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ada keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini,” tutur Luthfie.
Penyidik menemukan struktur organisasi yang rapi dalam sindikat ini, mulai dari pencari pelanggan (penerima order), joki lapangan, hingga tim pemalsu dokumen kependudukan. Dari total 14 tersangka, lima orang berperan sebagai pembuat KTP palsu untuk memfasilitasi joki masuk ke ruang ujian.
“Tarif jasa perjokian ini berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta per peserta, terutama untuk jurusan favorit seperti Fakultas Kedokteran,” ungkap Luthfie.
Berdasarkan pengakuan tersangka, joki lapangan mendapatkan imbalan antara Rp 20 juta hingga Rp 75 juta jika berhasil meloloskan peserta. Sementara itu, tersangka utama berinisial K mengaku telah menangani sedikitnya 150 klien sejak memulai aksinya sembilan tahun lalu.
Kini para tersangka mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta UU Administrasi Kependudukan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan berskala nasional ini.(*)


























