Kota Malang – Ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar aksi unjukrasa menolak revisi Undang – Undang Pilkada atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/PUU/XXII/2024 di gedung DPRD Kota Malang, Jumat (23/8/2024). Aksi unjukrasa berujung ricuh.

Aksi unjukrasa mulai memanas saat sejumlah massa aksi berusaha memaksa dan merusak pintu pagar masuk sebelah selatan Gedung DPRD Kota Malang.

Massa juga sempat membakar ban dan mencoba masuk serta melempari aparat kepolisian dengan batu, botol mineral, dan petasan ke arah petugas.

Aksi semakin memanas saat petugas menyeprotkan air dan memukul mundur pengunjuk rasa.

6df803f4 74ac 4000 975e 8c245e48a228
Aksi unjukrasa ribuan mahasiswa di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat 23 Agustus 2024.(foto: Tagarjatim.com/Dixs Febrian)

Aksal, perwakilan pengunjukrasa mengatakan putusan MK tersebut sangat mencederai hati rakyat. Untuk itu, ia dengan seluruh kawan-kawan akan tetap mengawalnya.

“Kami hadir sebagai bentuk empati dan kekhawatiran, bahwa kami tidak diam saja. Ini sebagai pengawalan putusan MK. Hari ini lembaga perwakilan rakyat itu mencederai rakyat. Kami berharap pemerintah mendengarkan kepentingan rakyat dan menjalankan sesuai konstitusi yang berlaku,” kata dia.

Petugas akhirnya berhasil meredam aksi tersebut dan mereka membubarkan diri setelah bertemu dengan perwakilan DPRD.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyatakan tuntutan yang disampaikan mahasiswa sangat relevan karena berupaya mempertahankan putusan MK.

“Hari ini kami kirim tuntutan mahasiswa ke DPR RI. Tanda terima dari Sekretariat DPR RI kami langsung tembuskan ke semua fraksi,” kata Made.

Dia menyebut seluruh jajaran DPRD Kota Malang pun juga mengirimkan tuntutan pengunjukrasa ke DPR RI.

“Nantinya balasan penyerahan tuntutan dari DPR RI akan langsung diserahkan kepada masing-masing koordinator aksi unjukrasa,” ujarnya.

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33