Kota Blitar, Tagarjatim.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban serta keluarga yang terdampak, sembari terus memastikan setiap proses penanganan berjalan dengan kehati-hatian. Langkah ini menyusul peristiwa di Stasiun Bekasi Timur yang menghadirkan duka mendalam.
KAI memastikan hak pelanggan tetap terpenuhi melalui pengembalian tiket bagi perjalanan KA Jarak Jauh yang terdampak. Hingga Selasa (28/04/26) sebanyak 362 tiket telah berhasil direfund. Refund 100 persen terdiri dari dua kereta api jarak jauh, KA 143B Madiun Jaya (Madiun-Pasarsenen), sebanyak 173 tiket, dan KA 149 Singasari (Blitar – Pasarsenen) sebanyak 189 tiket.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas keterlambatan kedatangan KA dampak atas insiden tersebut. Kereta Api 144B Madiun Jaya (Pasarsenen – Madiun),tiba di Stasiun Madiun pukul 14.13 WIB, dengan kelambatan 483 menit, dan Kereta Api 149 Argo semeru posisi Stasiun Maguwo terlambat 127 menit.
Tohari menegaskan bahwa kebijakan refund diberikan secara penuh untuk memberikan kepastian bagi pelanggan.
“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujarnya melalui rilis yang disampaikan ke tagarjatim.id.
Secara rinci, pengembalian tiket diberikan kepada pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute perjalanan, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta api pengganti atau moda lanjutan. Kebijakan ini juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket layanan KAI Group dalam satu kode booking yang terdampak.
Bagi pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, tidak dikenakan biaya tambahan. Sementara itu, apabila perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun tujuan, KAI mengupayakan moda lanjutan, dan apabila tidak tersedia, pengembalian tiket tetap diberikan secara penuh.
Proses refund dapat dilakukan melalui beberapa kanal. Di loket stasiun, pelanggan dapat mengajukan pembatalan dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding untuk diverifikasi, dengan pengembalian dana melalui tunai atau transfer. Melalui Contact Center 121, pelanggan cukup menyampaikan kode booking dan data identitas, kemudian dana akan ditransfer langsung ke rekening yang didaftarkan. Untuk perjalanan yang dibatalkan oleh perusahaan, refund juga dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI .
Batas waktu pengajuan refund diberikan hingga 7 hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket, sementara proses pencairan dana diupayakan selesai maksimal 1 x 24 jam setelah pembatalan dilakukan.
Selain itu, pengembalian bea bagasi juga diberikan secara penuh apabila pelanggan tidak melakukan perjalanan.
Pelanggan dan keluarga yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan resmi KAI melalui WhatsApp 0811-2223-3121 atau Call Center 121,” pungkas Tohari. (*)




























