Sidoarjo, tagarjatim.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik kecurangan pengemasan minyak goreng bersubsidi, Minyakita, di sebuah gudang di kawasan Taman, Sidoarjo. Pelaku memanipulasi alat pengisian sehingga volume minyak yang dipasarkan tidak sesuai dengan angka yang tertera pada label kemasan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian isi produk keluaran PT Aku Bisa Indonesia Maju. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan penggeledahan di gudang perusahaan yang berlokasi di Blok BE, Bizhub, Kecamatan Taman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengonfirmasi bahwa petugas menemukan selisih volume yang besar saat melakukan uji petik di lokasi kejadian.
“Kami melakukan pengecekan di gudang milik PT Aku Bisa Indonesia Maju. Kami menemukan adanya perbedaan signifikan antara angka yang tertera di label dengan isi asli di dalam kemasan,” ujar Roy, Selasa (21/04/2026).
Meski perusahaan tersebut mengantongi izin resmi untuk memproduksi dan mengemas minyak goreng, polisi menemukan adanya unsur kesengajaan dalam mengubah pengaturan mesin pengisi. Hal ini menyebabkan volume minyak yang masuk ke wadah selalu berada di bawah standar yang ditetapkan.
“Dari segi legalitasnya lengkap. Artinya mereka memang mempunyai izin untuk melakukan kegiatan produksi minyak goreng. Namun yang menjadi permasalahan adalah takaran minyaknya yang tidak sesuai dengan aslinya,” kata Roy.
Dalam proses identifikasi, petugas menggunakan gelas ukur untuk membuktikan manipulasi tersebut. Hasilnya, kemasan yang seharusnya berisi 5 liter hanya terisi sekitar 4,69 hingga 4,7 liter, sedangkan kemasan 1 liter hanya berisi antara 800 hingga 900 mililiter.
“Saat dilakukan pengukuran ulang menggunakan gelas ukur oleh petugas, jeriken dengan label Minyakita isi 5 liter setelah diukur ulang hanya berisi rata-rata 4,69 sampai 4,7 liter,” tutur Roy.
Di lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1.100 karton Minyakita siap edar, dua unit tandon berkapasitas 11 ton, serta dua unit tandon kapasitas 5,2 ton. Petugas juga mengamankan mesin kompresor dan alat pengisian yang telah dimodifikasi untuk mencurangi takaran.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, praktik culas ini telah berjalan selama dua tahun. Perusahaan diperkirakan meraup keuntungan ilegal hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya dari akumulasi selisih volume minyak tersebut.
“Kegiatan produksi minyak goreng yang tidak sesuai isi, takaran, maupun timbangan ini sudah berlangsung selama dua tahun. Keuntungannya kurang lebih 30 sampai 50 juta setiap bulannya yang mereka dapatkan,” ucapnya.
Atas temuan ini, Polda Jatim menetapkan pemilik perusahaan berinisial WF sebagai tersangka. Ia kini menghadapi proses hukum dengan jeratan pasal terkait perlindungan konsumen dan metrologi legal karena merugikan masyarakat luas, terutama konsumen minyak goreng bersubsidi.(*)

























