Sidoarjo, tagarjatim.id – Lahan bekas Tanah Kas Desa (TKD) yang kini menjadi aset milik Pemkab Sidoarjo, yang terletak di Jalan Satria, Desa Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, terbengkalai dan kerap menjadi lokasi pembuangan sampah liar. DPRD Sidoarjo mendorong pemerintah daerah segera menata ulang kawasan tersebut agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan dapat dimanfaatkan bagi masyarakat.
Kondisi lahan yang mangkrak itu kembali menjadi perhatian warga karena kini memicu persoalan kebersihan dan berpotensi mengganggu kesehatan warga sekitar. Selain itu, tidak adanya pengelolaan membuat kawasan tersebut rawan disalahgunakan.
“Dulu ini itu milik desa, sekarang sudah jadi milik pemkab. Sudah lama banyak orang yang buang sampah disini, sekitar lebih dari lima tahun jadi tempat pembuangan sampah,” ujar Arip, salah warga Kecamatan Taman, Minggu (19/04/2026).
Warga meminta, Pemkab Sidoarjo dapat turn tangan dalam menyelesaikan persoalan lahan mangkrak, yang kini di salah fungsikan menjadi tempat pembuangan sampah.
“Kalau warga ya berharap dapat secepatnya di tangani, karena kan baunya itu cukup mengganggu, apalagi kalau habis hujan,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muh. Zakaria Dimas Pratama, menilai jika lahan bekas TKD seharusnya menjadi aset produktif, bukan sumber masalah lingkungan.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Lahan ini seharusnya bisa memberi manfaat, bukan justru menjadi sumber masalah lingkungan. Perlu ada penataan ulang yang serius dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dhimas meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) segera melakukan pembersihan menyeluruh serta menertibkan aktivitas pembuangan sampah liar guna mencegah kondisi serupa terulang.
“Perlu ada langkah konkret, mulai dari pembersihan hingga pengawasan dari Satpol PP. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” tuturnya.
Ia menyebut jika Komisi C DPRD Sidoarjo, sudah menawarkan sejumlah opsi ke Pemkab Sidoarjo dalam pemanfaatan lahan agar lebih berdampak bagi masyarakat, salah satunya dengan menjadikannya sebagai Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R) dan juga kolam tampung air.
“Pengembangan TPST 3R itu bisa, dijadikan buzem atau kolam yang juga cocok, karena daerah sekitar sering banjir, atau juga bisa digunakan pembangunan sarana olahraga terbuka untuk warga ya juga bisa, tinggal yang mana yang lebih prioritas” terangnya.
Dhimas berharap pemerintah daerah, maupun pemerintah desa, dan masyarakat setempat dapat bersinergi dalam menentukan arah pemanfaatan lahan tersebut, sehingga kawasan bekas TKD Desa Bebekan tidak lagi menjadi sumber persoalan, melainkan memberi manfaat bagi lingkungan dan warga sekitar.(*)

























