Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Pengelola wisata Coban Sewu di Kabupaten Malang membantah tegas tudingan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan dasar Sungai Glidik yang belakangan viral di media sosial.

Bantahan tersebut muncul menyusul penindakan aparat kepolisian Lumajang terhadap empat orang yang diamankan di lokasi wisata Coban Sewu karena dugaan pungli.

Pihak pengelola yang berada di bawah naungan CV Coban Sewu Waterfall menegaskan bahwa penarikan tarif di kawasan dasar sungai dilakukan secara resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas. Legalitas tersebut mencakup Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan nomor SK 36/01.09/01/XII/2025 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Timur, serta Rekomendasi Teknis dari Dinas PU Sumber Daya Air Jawa Timur. Selain itu, perusahaan juga telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian sejak Juli 2025.

Kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lestariyono, menyatakan bahwa informasi yang beredar di publik tidak sesuai dengan fakta hukum dan cenderung prematur. Ia menilai tudingan tersebut telah merugikan kliennya.

“Klien kami berdiri di atas fondasi hukum yang kuat dan diakui melalui prosedur perizinan resmi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Menurut Didik, pengelolaan wisata Coban Sewu juga melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta Pemerintah Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan kepentingan pribadi.

Pendapatan dari penjualan tiket, lanjutnya, dialokasikan secara transparan untuk pembangunan infrastruktur, pemeliharaan akses jalan, pelestarian lingkungan, serta mitigasi bencana guna menjamin keselamatan wisatawan.

Didik juga menyoroti aspek geografis kawasan wisata tersebut. Ia menyebutkan bahwa sekitar 80 persen wilayah Coban Sewu berada di Kabupaten Malang, sehingga wisatawan yang berada di dasar sungai secara yuridis masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Malang.

“Ketika wisatawan berada di dasar sungai, mereka berada di wilayah Malang dan harus tunduk pada regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya memperingatkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dianggap tidak akurat, khususnya yang menyebut aktivitas pengelola ilegal. Ia mengungkapkan bahwa bukti digital telah dikumpulkan dan tidak menutup kemungkinan akan ditempuh jalur hukum.

“Kami meminta klarifikasi dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Didik.

Di akhir pernyataannya, Didik juga menegaskan bahwa Coban Sewu merupakan entitas yang berbeda dengan Tumpak Sewu. Ia menilai penyamaan kedua nama tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Coban Sewu bukan Tumpak Sewu. Keduanya adalah entitas berbeda yang tidak bisa disamakan,” pungkasnya. (*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08