Sidoarjo, tagarjatim.id – Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota menangkap seorang pria berinisial S atas dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis celurit di Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kamis (02/04/2026) lalu. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang warga mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis.

Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Hery Setyo Susanto, menyebut jika peristiwa ini bermula dari perselisihan antara pelaku dengan salah satu korban, Yodi Mandar Utomo, saat keduanya mengonsumsi minuman keras di samping Rumah Sakit DKT Sidoarjo pada siang hari sebelum kejadian.

“Tersangka merasa tidak terima setelah dipukul oleh korban Yodi saat terjadi cekcok di lokasi minum miras. Pelaku kemudian pulang mengambil senjata tajam,” ujarnya, Jumat (10/04/2026).

Hery menambahkan bahwa pelaku yang merupakan warga Desa Tebel, Gedangan, kembali ke lokasi awal dengan membonceng anaknya. Karena tidak menemukan Yodi di lokasi pertama, pelaku mendatangi rumah korban di Magersari Gang 1.

Saat bertemu dengan korban, pelaku S langsung menyerang Yodi menggunakan celurit hingga mengakibatkan jari tengah dan jari manis tangan kiri korban putus akibat menangkis sabetan.

“Korban Yodi berupaya menangkis serangan tersebut dengan tangan kosong, yang menyebabkan cedera permanen pada dua jarinya,” imbuhnya.

Melihat kejadian itu, Bambang Budi Utomo seorang warga lainnya mencoba melerai dengan membawa pipa besi sepanjang satu meter. Namun, pelaku justru berbalik menyerang Bambang dan membacok bagian kepalanya hingga terluka parah.

Upaya pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah saksi lain di lokasi berhasil merebut celurit dan melumpuhkan S secara bersama-sama.

“Warga di lokasi kejadian bekerja sama mengamankan pelaku dan merampas senjatanya sebelum anggota kepolisian tiba untuk melakukan penahanan,” ungkapnya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu buah celurit dan sebuah pipa besi sepanjang satu meter yang digunakan dalam pertikaian tersebut. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP atau Pasal 307 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33