Kota Batu, Tagarjatim.id – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Batu kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial SA (39), warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, ditangkap saat berada di kamar kosnya di kawasan Desa Beji, Kecamatan Junrejo.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Batu, Bobby Abadi Rustam, mengatakan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 41,75 gram.
“Selain sabu, kami juga mengamankan timbangan elektrik, plastik klip, isolasi, toples, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati tersangka.
Saat diamankan, seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar kos tersebut. Pelaku pun tidak dapat mengelak dan langsung dibawa ke Mapolres Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku menggunakan modus “ranjau” dalam menjalankan aksinya. Barang haram tersebut diletakkan di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli, guna menghindari kontak langsung.
“Modus ini digunakan untuk meminimalisir pertemuan antara pelaku dengan pembeli,” jelasnya.
Selain sebagai pengedar, pelaku juga diketahui merupakan pengguna narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Batu masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.(*)























