Sidoarjo, Tagarjatim.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo resmi menetapkan ARY sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan putri kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun berinisial R, meninggal dunia di Dusun Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo pada Jum’at (6/3/2026) lalu.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan mencocokkan keterangan saksi dengan kondisi fisik korban. Polisi menemukan sejumlah luka memar di sekujur tubuh balita tersebut, mulai dari kaki, badan, hingga kepala.
“Terhadap pelaku yang merupakan ayah korban sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah, Rabu (11/3/2026).
Penyelidikan mengungkap bahwa motif kekerasan ini dipicu oleh tekanan psikologis yang dialami tersangka akibat konflik rumah tangga. Istri tersangka diketahui telah meninggalkan rumah sejak empat minggu lalu dengan membawa dua anak lainnya, sementara korban ditinggal berdua bersama tersangka.
Selama periode tersebut, korban dilaporkan terus menangis dan meronta karena ingin bertemu ibunya. Kondisi ini membuat tersangka yang sedang tidak memiliki pekerjaan tetap menjadi stres dan kehilangan kendali.
“Anak atau korban tersebut selalu memanggil-manggil ibunya, dia ingin ketemu ibunya, selalu menangis dan meronta-ronta, sehingga membuat si ayah ini lepas kendali kemudian melakukan penganiayaan,” kata Lailah.
Atas perbuatannya, ARY diancam hukuman penjara yang lebih berat karena statusnya sebagai orang tua kandung korban. Polisi menerapkan penambahan sepertiga masa hukuman dari ancaman dasar kasus kekerasan anak.
“Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara. Jika pelakunya orang lain, ancamannya 15 tahun, namun mengingat pelakunya adalah orang tua sendiri, ada pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman awal, sehingga ditambah 5 tahun menjadi 20 tahun penjara,” tegas Lailah.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)






















