Sidoarjo, Tagarjatim.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Balongbendo mengamankan seorang pria berinisial ARY atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan anak kandung perempuannya yang masih berusia 3,5 tahun, berinisial R, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Kakek korban, Endi Hari Cahyono, mengaku baru mengetahui cucunya meninggal dunia setelah pulang dari pasar. Ia mendapati rumahnya telah ramai warga dan jenazah cucunya sudah berada di rumah duka di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
“Waktu saya pulang, cucu saya sudah meninggal. Saya tidak sempat melihat karena keburu pingsan, tapi katanya ada luka di bagian wajah dan kaki,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Endi menjelaskan, R merupakan anak pertama dari pasangan ARY dan N. Selama ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya. Namun beberapa hari terakhir korban dijemput oleh ayahnya untuk tinggal sementara di rumahnya di Dusun Kemangsen, Desa Kemangsen, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
“Beberapa hari lalu cucu saya dijemput bapaknya. Mereka berdua tinggal di sana. Biasanya cucu saya tinggal di rumah sini,” jelasnya.
Endi menyebut pihak RS Sidoarjo Barat melaporkan adanya kejanggalan pada kondisi jenazah korban sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Kata orang rumah sakit, kematiannya tidak wajar. Makanya polisi langsung ke sini. Bapaknya sendiri yang membawa ke rumah sakit, tapi sekarang sudah di Polsek untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Ia menambahkan, terduga pelaku sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah saat ditanya mengenai penyebab kematian anaknya. Awalnya, pelaku mengaku korban meninggal karena terjatuh, namun luka pada tubuh korban diduga menunjukkan adanya tindak kekerasan.
“Tadi ditanya sama polisi, katanya dia mengaku habis memukuli. Kalau tidak diamankan polisi, mungkin sudah dihajar warga sini,” ungkapnya.
Saat ini jenazah korban telah dievakuasi untuk menjalani autopsi di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong guna memastikan penyebab pasti kematian. Sementara itu, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ARY dan sejumlah saksi. (*)























