Ngawi, Tagarjatim.id – Petugas Satreskrim Polres Ngawi berhasil menciduk Samidi (53), warga Desa Gelung Kecamatan Paron, Ngawi karena melakukan aksi pencurian sepeda motor di dua TKP di Kecamatan Geneng dan Kecamatan Paron, serta melalui penipuan uang sebanyak Rp. 50 juta milik juragan gabah.
Pelaku yang juga residivis kasus yang sama, terpaksa dilumpuhkan pada bagian kaki kanannya oleh petugas, karena hendak kabur saat di tangkap di wilayah kabupaten Kediri, pada selasa malam (3/3/2026).
Kepada petugas, Samidi mengaku, dirinya melakukan pencurian kendaraan sepeda motor dan melakukan penipuan karena kebutuhan ekonomi, apalagi saat ini harus membiayai istri sirinya.
” Sepeda motor hasil curian dan uang penipuan, diserahkan kepada istrinya untuk kebutuhan hidup sehari-harinya,” ungkap Samidi.
Dari tangan pelaku, Petugas menyita 3 sepeda motor hasil curian dan kunci T sebagai barang bukti kejahatannya.
Hingga saat ini, Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP. Aris Gunadi, belum mau memberikan konfirmasi atas penangkapan pelaku curanmor tersebut.(*)























