Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKCK) Kabupaten Malang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Rabu (18/2/2026). Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan ketidaksesuaian proses perizinan kawasan perumahan dengan aturan perizinan berusaha di daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, mengungkapkan pihaknya menerima aduan dari sejumlah pengembang perumahan terkait adanya tambahan persyaratan teknis dalam proses perizinan yang diberlakukan oleh DPKCK.
Menurut Abdul Qodir, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, proses perizinan seharusnya cukup dilakukan melalui DPMPTSP.
“DPKCK seharusnya hanya melakukan uji kelayakan atas aspek teknis yang diajukan pemohon, apakah sudah memenuhi ketentuan Pasal 28 dan Pasal 47 ayat (3),” ujarnya.
Namun dalam praktiknya, masih banyak pemohon atau pengusaha yang harus mengurus rekomendasi teknis langsung ke DPKCK, meskipun sistem pelayanan terpadu satu pintu telah berjalan di DPMPTSP.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD bersama DPKCK dan DPMPTSP menggelar rapat koordinasi. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa proses perizinan teknis pengembangan perumahan akan diselesaikan melalui DPMPTSP sesuai regulasi yang berlaku.
DPRD berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kabupaten Malang, terutama di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.
Sementara itu, Kepala DPKCK Kabupaten Malang, Farid Habibah, membenarkan adanya tambahan rekomendasi teknis dalam proses perizinan yang selama ini berjalan. Ia menyebut kebijakan tersebut telah ada sebelum dirinya menjabat.
“Memang sudah ada sejak sebelum saya menjabat. Sudah ada penyederhanaan, meski belum maksimal,” kata Farid.
Farid mengaku belum dapat menghapus sepenuhnya rekomendasi teknis tersebut karena belum memiliki dasar regulasi yang jelas. Namun, menyusul rekomendasi DPRD, pihaknya berkomitmen untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan pemangkasan aturan tersebut.
Kedepan, proses perizinan pengembangan perumahan akan dipusatkan di DPMPTSP dengan melibatkan tim teknis dari dinas terkait.
“Sehingga proses perizinan benar-benar satu pintu di DPMPTSP. Nanti tim teknis dari dinas terkait akan membantu dalam tim di DPMPTSP,” pungkasnya. (*)























