Sidoarjo, tagarjatim.id – Polresta Sidoarjo mengungkap 65 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang September hingga 18 Oktober 2025. Sebanyak 76 tersangka diamankan, terdiri dari 73 laki-laki dan 3 perempuan.
Dari keseluruh tersangka yang diamankan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain sabu-sabu seberat 684,21 gram, 1.719 butir ekstasi, dan 3.804 butir pil koplo, yang ditaksir bernilai total sekitar Rp 2,8 miliar.
“Kami menyita barang bukti berupa 684,21 gram sabu, 1.719 butir ekstasi, dan 3.804 butir pil dobel L (koplo). Dengan jumlah ini, diperkirakan sekitar 10.000 jiwa berhasil kami selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp 2,8 miliar,” ujar Riki Donaire Piliang, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Selasa (21/10/2025).
Total ada 65 kasus yang diungkap, sembilan di antaranya tergolong menonjol karena melibatkan jaringan terorganisasi dan jumlah barang bukti yang besar, yang mana salah satu tersangka berinisial M-F mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial Erik Geng, yang kini tengah mendekam di Lapas Cipinang.
“Sebagian besar barang diperoleh dari jaringan luar daerah, terutama dari Madura dan Jakarta,” tambahnya.
Kompol Riki menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkotika, tidak hanya kepada para pelaku lapangan, tetapi juga pengembangan terhadap jaringan di atasnya yang masih buron.
“Kami tidak berhenti pada kurir. Saat ini pengembangan terus dilakukan terhadap jaringan pengendali dan DPO yang terlibat,” katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal yang dapat ditambah sepertiga dari jumlah semula.(*)
























