Jember, tagarjatim.id – Meski sudah berusia lebih dari setengah abad, tidak membuat SG untuk menjauhi perbuatan yang dilaknat Tuhan. Warga Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Jember itu diamankan warga setelah dilaporkan melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

SG kemudian diserahkan perangkat desa ke polisi untuk mempertanggungjawabkan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial NI.

“Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban dengan dalih mencari tembakau. Saat itu, korban yang masih duduk di kelas 3 SD sedang bermain bersama adiknya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Didit Ardiana, saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu siang (2/10/2025) di rumah korban. Berdasarkan keterangan polisi, SG datang dengan alasan mencari tembakau, namun memanfaatkan kesempatan ketika rumah dalam keadaan sepi.

Didit menjelaskan, orang tua korban tidak berada di rumah saat peristiwa itu terjadi. Sang ibu tengah kuliah, sedangkan kakek dan nenek korban berada di bagian belakang rumah.

Melihat situasi rumah yang sepi, pelaku kemudian masuk dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Usai melancarkan aksinya, SG memberikan uang sebesar Rp20 ribu agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Namun, korban yang ketakutan akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya beberapa hari kemudian. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke perangkat desa pada Minggu (12/10/2025).

Saat pelaku kembali mendatangi rumah korban, warga yang sudah mengetahui kejadian itu langsung mengamankannya dan menyerahkannya ke Polsek Puger.

“Kasus ini merupakan pelimpahan dari Polsek Puger. Pelaku sudah kami amankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Didit.

Ia menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti penyelidikan.

Didit juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan yang menyasar anak-anak.

“Kami mengimbau para orang tua untuk selalu memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama saat bermain di luar rumah atau berinteraksi dengan orang yang belum dikenal,” ujarnya.

Kini, SG telah ditahan di Polres Jember dan terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengetahui motif pelaku dan kemungkinan adanya korban lain,” pungkas Didit. (*)

iklan ucapan HUT kota batu ke 24 dari Jatim Park Grup