Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara (WN) Malaysia, berinisial NHH (37). Proses pengawasan keberangkatan dilaksanakan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/10/25).

NHH terbukti melanggar ketentuan keimigrasian yaitu telah melebihi batas izin tinggalnya dan masih berada di Wilayah Indonesia selama 55 (lima puluh lima) hari setelah izinnya berakhir. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak dapat membayar biaya beban keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto menjelaskan proses hukum berawal ketika NHH secara sukarela menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Blitar pada Rabu, 8 Oktober 2025 kemarin. Berdasarkan pemeriksaan, NHH tiba di Indonesia pada 16 Juli 2025 di Juanda, Surabaya dengan menggunakan BVK (Bebas Visa Kunjungan) yang berlaku hingga 14 Agustus 2025. NHH berdomisili di Dusun Banaran, RT 004 RW 003, Kedungbanteng, Bakung, Kabupaten Blitar.

“NHH bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, keputusan untuk mendeportasi pun ditetapkan. Setelah melalui proses pemeriksaan imigrasi (clearance) di bandara Soekarno Hatta, NHH kemudian diterbangkan ke negara asalnya Malaysia, menggunakan penerbangan Batik Air nomor OD315 yang berangkat pada pukul 12.00 WIB,” ungkap Kepala Imigrasi Blitar dalam rilisnya.

Aditya menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya yang melakukan pelanggaran. Tindakan yang sama akan dilakukan terhadap WNA yang mencoba coba melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Blitar raya.

“Pelaksanaan deportasi ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia, termasuk di Kota Blitar. Kami himbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi dan memperpanjang izin tinggalnya tepat waktu, serta memenuhi semua kewajiban administrasinya. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” pungkas Aditya. (*)

iklan ucapan selamat Hari Pahlawan 10 November