Gresik, Tagarjatim.id – Satlantas Polres Gresik berhasil menangkap seorang DPO pelaku tabrak lari, yang menewaskan seorang calon pengantin pria di Jalan Raya Boboh, Kecamatan Menganti, Gresik. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Tuban.

Diketahui, peristiwa kecelakaan tragis itu terjadi pada Rabu (30/7/2025) lalu, sekitar pukul 04.00 WIB. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Scoopy bernopol W 4710 EU yang dikendarai Priya Dikantara (19), warga Mojosarirejo, Driyorejo, Gresik.

Saat kecelakaan terjadi, korban Priya sedang berboncengan dengan calon istrinya, Nabilah (21), asal Desa Kemiri, Kepanjen, Malang

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menjelaskan jika truk melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang.

“Namun sesampainya di lokasi, pengemudi truk melintas hingga melebihi marka jalan. Dari arah berlawanan datang motor Scoopy yang dikendarai korban, hingga terjadi tabrakan,” ujar Rizki, Sabtu (16/8/2025).

Akibat benturan keras itu, Priya meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Nabilah mengalami luka-luka dan sempat mendapat perawatan medis.

Identitas sopir truk yang kabur baru terungkap enam hari setelah olah TKP, penyelidikan dan penyidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kecelakaan.

Sopir truk diketahui bernama A’an bin Abdul Manan (52), warga Dusun Tampelan, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

“Tersangka sempat kabur dan bersembunyi di Tuban. Namun berhasil kami amankan,” ungkapnya

Dalam pemeriksaan, A’an mengaku panik setelah menabrak korban. Ia tidak berani menolong maupun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian lantaran ketakutan usai tahu korban tewas

“Justru, ia berusaha menghilangkan jejak dengan memperbaiki lampu truk yang rusak akibat benturan,” lanjutnya

“Tersangka ini sopir angkut material sesuai order. Namun setelah kecelakaan, ia justru melarikan diri. Saat ini korban selamat sudah berangsur membaik meski masih trauma,” imbuh Rizki

Akibat perbuatannya, kini A’an dijerat Pasal 310 ayat (4) dan (2) juncto Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Sementara itu, keluarga korban menyerahkan kasus yang menimpa anaknya ke polisi. Ayah korban, Agung Supriyo (56), menyatakan rasa terima kasih kepada kepolisian yang berhasil menangkap pelaku.

“Dalam kondisi berduka, anak kami masih trauma. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Padahal, rencananya anak kami akan melangsungkan akad nikah pada bulan September mendatang,” pungkasnya.(*)

iklan ucapan selamat Hari Pahlawan 10 November