Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Aksi penjambretan di Sidoarjo berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang perempuan yang pulang kerja di waktu malam menjadi korban kebrutalan dua pelaku kriminal. Tas miliknya dirampas dengan kasar hingga ia terjungkal ke jalan. Nyawanya pun tak terselamatkan.

Sri Wahyuni (46), warga asal Sidoarjo, baru saja menyelesaikan shift kerjanya di Mall City of Tomorrow (Cito) Surabaya. Dengan motor Honda Beat W 3287 NBZ, ia melaju di Jalan Pahlawan, Sidoarjo.

Namun saat melintas di depan Halte Pondok Mutiara, dua orang berboncengan dengan Suzuki Satria mendekatinya dan langsung menarik tas yang dikaitkan di tubuhnya.

Korban kehilangan kendali dan jatuh menghantam aspal. Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera menolong dan membawanya ke rumah sakit. Namun luka serius di kepala dan tubuh korban membuat upaya penyelamatan tak berhasil.

“Korban sempat dirawat di RS Delta Surya Sidoarjo, namun akhirnya meninggal dunia pada Kamis (8/5/2025) pukul 02.10 WIB,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Rabu (14/5/2025).

Polisi tak tinggal diam. Tim Reskrim Polresta Sidoarjo menggelar penyelidikan intensif. Kurang dari dua hari, empat pelaku berhasil diringkus di Surabaya.

Deni Indrianto (30), warga Besuki, ditetapkan sebagai joki motor. Sedangkan Ganong, remaja 16 tahun asal Tambak Wedi, Surabaya, merupakan eksekutor yang menarik tas korban.

Dua orang lain turut diciduk, yakni AG (25), warga Pucuk, Lamongan dan MFC (24), warga Krembangan, Surabaya. Mereka adalah penadah yang membeli barang hasil kejahatan dari para pelaku utama. Deni sendiri tak kooperatif saat ditangkap dan akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya oleh petugas.

Barang bukti yang diamankan mencakup motor Suzuki Satria, helm pelaku, satu ponsel hasil pembelian dari uang curian, dan uang tunai sekitar Rp 1,7 juta. “Uang hasil penjambretan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online,” tambah Christian.

Kombes Christian menegaskan bahwa kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa akan ditindak tanpa kompromi. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kepolisian juga mengajak warga untuk tidak segan melapor jika mengetahui tindakan kriminal. “Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kriminalitas,” tegasnya. (*)

iklan ucapan HUT kota batu ke 24 dari Jatim Park Grup