Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Sebuah postingan viral di media sosial yang menunjukkan para korban dugaan penipuan arisan, yang dilakukan oknum Bhayangkari Polres Blitar berinisial OS. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Satreskrim Polres Blitar langsung menangani kasus ini dan telah naik ke tahap penyidikan.
“Dan arisan ini kita telah melakukan penyidikan, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi termasuk pelapor. Penyidik bekerja maksimal untuk pengumpulan barang bukti,” ungkap Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon, kepada wartawan di Mapolres Blitar, Selasa (22/4/2025).
Momon menambahkan, sejauh ini telah memeriksa 28 orang saksi. Para korban mengalami kerugian bervariasi, dan dari pengakuan mereka jumlahnya ditotal sementara mencapai 400 juta rupiah. Nama arisan diduga bodong ini adalah arisan Jumat baru, yang diikuti oleh 240 slot atau akun.
Setiap peserta per slot membayar 100 ribu rupiah, sehingga total uang yang didapat penerima arisan adalah 24 juta rupiah per pekanya atau setiap undianya. Ketentuanya, pemenang undian arisan adalah dua orang, yang berhak mendapat uang masing masing 12 juta rupiah per sesi arisan.
“Arisan ini berjalan tiga periode ini, sebelumnya selama dua periode berjalan, semuanya normal saja. Pada periode ketiga ini, baru muncul masalah, ada yang tidak mendapat uang arisan penuh setiap undianya,” terang Momon.
Sementara dari pengakuan terlapor yaitu oknum Bhayangkari, bahwa tersendatnya pembayaran karena adanya peserta yang telah mendapat arisan, tidak membayar pada undian selanjutnya. Namun hal itu akan didalami oleh penyidik, untuk membuat terang kasus dugaan pidana penipuan penggelapan ini.
“Pengakuan terlapor, pada periode ketiga arisan ada peserta yang tidak membayar, sehingga jumlah yang diterima pemenang undian arisan berkurang dari jumlah semestinya,” ujar Momon berdasarkan pemeriksaan terlapor.
Sementara, dikonfirmasi terpisah kuasa hukum pelapor arisan bodong ini, Joko Trisno mengatakan jika jumlah total kerugian 29 korban adalah 500.juta rupiah lebih. Para pelapor sebenarnya telah melakukan somasi kepada OS, penyelenggara arisan namun tidak mendapat tanggapan sehingga mereka melaporkan kasus ini ke polisi.
“Terduga pelaku sudah dilakukan somasi 2 kali untuk mengembalikan uang para korban, namun tidak ada respon. Sehingga korban melapor ke polres Blitar,” terang Joko.
Kasus dugaan penipuan arisan ini, mencuat setelah viral di media sosial, seorang korban speak up di sebuah podcast radio di Kediri, pekan lalu. Kasus ini langsung mendapatkan reaksi dari netizen, hingga tanggapan langsung dari Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, untuk berjanji mengusut tuntas kasusnya. (*)























