Kota Malang, Tagarjatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar rapat pleno daring pada Kamis (6/2/2025) untuk membacakan keputusan penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih periode 2024-2029.
Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib, menyampaikan bahwa penetapan tersebut merujuk pada Peraturan KPU No. 18 Tahun 2024 mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara, yang disusun dalam berita acara tanggal 3 Desember 2024 (Nomor 425/PL.02.6-BA/3573/2024).
Dalam rapat tersebut, diumumkan bahwa pasangan calon nomor urut 1, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, berhasil meraih 203.257 suara atau 49,62 persen dari total suara sah pada Pilkada Malang 2024.
“Memutuskan dan menetapkan Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih untuk periode 2024-2029,” ujar Toyyib dalam rapat pleno tersebut.
Keputusan ini berlaku mulai 6 Februari 2025. Selanjutnya, KPU Kota Malang akan mengirimkan surat keputusan ini kepada DPRD Kota Malang, yang akan menyusun jadwal pelantikan pasangan terpilih.
“Rencananya 20 Februari 2025 (pelantikan). Kami besok akan mengirimkan surat hasil ini ke DPRD Kota Malang,” ucapnya.(*)




















