Blitar, Tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar di Jalan S. Supriyadi 86 Gedog Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentak Tahun anggaran 2023.
“Penggeledahan ada di 2 tempat yakni di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar dan Kantor CV. Cipta Graha Pratama dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kali Bentak Tahun Anggaran 2023,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, dalam keterangan resminya, Rabu (5/2/2025).
Menurut Kasi Intel, penggeledahan tersebut berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Blitar Nomor : PRINT – 01/M.5.48/Fd.2/02/2025 Tanggal 03 Febuari 2025, Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Blitar Nomor : 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Blt Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT – 01/M.5.48/Fd.2/02/2025 Tanggal 03 Febuari 2025.
“Penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar dan Kantor CV. Cipta Graha Pratama dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar,” kata Diyan
Ia menyebut penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum pada dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dam Kali Bentak Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.
“Dalam serangkaian tindakan penyidikan dan saat dilakukan penggeledahan, Jaksa Penyidik telah mengamankan beberapa dokumen berkaitan dengan kegiatan Pekerjaan DAM Kali Bentak,” demikian kata Diyan Kurniawan. (*)




















