Kota Batu, tagarjatim.id – Ahli waris korban kecelakaan maut, Paidi (75), pengemudi ojek online warga Jalan Sarimun Rt 002 RW 003 Desa Beji Kecamatan Junrejo, Kota Batu, mendapatkan santunan Rp 50 juta.

Santunan diberikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim dan PT Jasa Raharja melalui Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Malang, Eko Mulyanto di rumah korban, Senin (20/1/2025).

“Kami bersama Jasa Raharja langsung mendatangi rumah ahli waris, korban laka yang meninggal dunia di pertigaan Jalan Dewi Sartika Kota Batu. Kami menyerahkan santunan sekitar Rp 50 juta,” urainya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya jika dari hasil olah TKP diketahui jika sopir bus pariwisata ini diduga karena kurang hati-hati, Bus Pariwisata Nopol B 7489 XA yang dikemudikan Sugiarto ini pada saat melaju dari arah timur ke barat dan kemudian pada saat berbelok ke kiri atau berhaluan ke kiri di persimpangan tiga Jalan Raya Dewi Sartika Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu.

Diduga sopir bus ini dengan tidak memperhatikan atau melihat jika terdapat kendaraan roda dua Honda Beat Nopol N 3187 KN dikendarai Paidi yang juga melaju searah dan berada di sebelah kiri bus pariwisata .

“Korban sudah berada di depan bus sebelah kiri hingga kemudian terjadi benturan antara bagian depan sebelah kiri kendaraan bus dengan bagian belakang sepeda motor yang mengakibatkan Paidi terjatuh dibawah kolong bus tersebut dan terlindas bagian roda depan sebelah kiri yang menyebabkan adanya kerusakan pada kendaraan serta PAIDI mengalami luka terbuka pada bagian perut serta meninggal dunia di TKP,” tutupnya . (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H