Kabupaten Malang, tagarjatim.id– Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3A) Kabupaten Malang, akan terus melakukan pendampingan terhadap 7 anak yang dipekerjakan sebagai pelayan di warung kopi cetol karena berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH) sebagai korban.
Hal ini sampaikan oleh Faroha Pekerja Sosial (Peksos) saat mengikuti rilis media di Mapolres Malang, Senin (20/1/2025).
Selain melakukan pendampingan, menurut Faroha, pihaknya juga saat ini tengah melakukan assessment terkait kondisi ketujuh korban.
“Kami belum bisa bertemu dengan semua korban. Namun, saat ini kondisinya trauma dan ketakutan,” kata Faroha.
Setelah terbongkarnya kasus ini, lanjut Faroha, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian Polres Malang, Dinsos serta DP3A Kabupaten Malang untuk pemulihan psikologis ketujuh korban yang saat ini sudah berada di rumah masing-masing.
“Jadi RTL (Rencana Tindak Lanjut) kita, ke depan, Dinsos akan memberikan rekom untuk mengikuti pelatihan kerja,” ujar Faroha.
Hasil dari assessment yang dilakukan oleh Peksos, menunjuk yang menjadi korban ini rata-rata berlatar belakang dengan ekonomi yang kurang mampu, serta anak-anak yang putus sekolah. Dan ketika direkrut, mereka hanya penjual kopi.
“Mereka ditawari hanya menjadi penjual kopi, dan ternyata di dalamnya beda-beda. Setiap warung itu beda-beda, ada yang menghindar tidak mau di gituin” ungkap Faroha.
Selain itu, terhadap proses hukum tujuh anak yang menjadi korban, pihaknya akan melakukan pendampingan hingga proses peradilan.
“Jadi anak yang berhadapan dengan hukum memang diperlukan Peksos, dari awal penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan,” pungkas Faroha
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Malang telah menetapkan 6 orang tersangka pemilik warung kopi cetol dengan dijerat UU TPPO dan UUPA.
Keenam tersangka yakni, SF (41) warga Brongkal Pagelaran, RS alias Mama Reni (53) warga Gondanglegi Wetan, LY alias Mami Luluk (20) warga Klepu Sumbermanjing Wetan, IW (54) warga Sidorejo Pagelaran, SH (54) warga Banjarejo Pagelaran dan PB (38) warga Pagelaran.(*)






















