Kota Batu, Tagarjatim.id – Polres Batu berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi jaringan nasional. Tidak hanya menangkap 6 pelaku, Polisi juga berhasil mengungkap motif para pelaku perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal tersebut.
Dalang dari kasus ini adalah sepasang suami istri berinisial AS (32) dan AI (45) warga Kabupaten Sidoarjo. Mereka bahkan sudah 5 kali melakukan perdagangan bayi sejak Oktober 2024 lalu. Tidak hanya Jawa Timur, penjualan bayi itu tersebar di beberapa daerah mulai dari Jawa Barat hingga Bali.
“Motifnya karena faktor ekonomi karena melihat keuntungan di situ,” ujar Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (3/1/2025).
Perdagangan bayi ini dilakukan AS dan AI dengan berkedok adopsi. Para tersangka ini melakukan penjualan bayi melalui akun media sosial Facebook.
“Tersangka menjual bayi dengan harga Rp 18 juta untuk jenis kelamin perempuan dan bayi laki-laki Rp 19 juta. Dari penjualan itu, ada keuntungan sebesar Rp 3 juta. Pelaku tergiur dengan itu,” terang Danang.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 Juncto, Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)




















