Kabupaten Malang – Seorang pria berinisial HM (52), warga Dusun Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang pada Sabtu (23/11/2024). HM diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat total 3,65 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Pelaku ditangkap di rumahnya dan saat digeledah, kami menemukan 10 paket sabu siap edar,” ujar Dadang dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).
Penangkapan HM bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya sebagai pengedar sabu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HM di salah satu kamar di rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti di kamar pelaku,” tambahnya.
Menurut pengakuan HM, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui dan kini sedang dalam pengejaran. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Pelaku mengaku barang bukti yang diamankan memang akan dijual. Saat ini, kami masih memburu pemasoknya,” jelas Dadang.
HM kini ditahan di Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
“Tersangka terancam hukuman berat atas perbuatannya,” pungkas Dadang.




















