Kabupaten Malang – Satresnarkoba Polres Malang menangkap 2 orang kurir narkoba berinisial GG (25) dan SI (25) warga Dusun Sumberayu, Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kedua tersangka ditangkap saat sedang memecah sabu untuk diedarkan.
Kasatresnarkoka Polres Malang, AKP Yussi Purwanto mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua orang tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di wilayah Pamotan Dampit, Kabupaten Malang.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang buktinya. “Kami menemukan barang bukti berupa 22 poket sabu dengan berat total sekitar 45 gram, alat hisab, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip dan handphone,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka berperan sebagai kurir untuk seorang bandar yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.
“Pelaku menjual bervariasi dengan harga mulai 500 ribu hingga satu juta 500 ribu rupiah,” bebernya.
Modusnya setelah mendapatkan barang dari rekannya, para pelaku kemudian memecah menjadi beberapa bagian sebelum diedarkan dengan sistem ranjau.
“Mereka mendapatkan imbalan sebesar 100 ribu rupiah setiap kali menjalankan tugas,” kata AKP Yussi.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




















