BlitarSatreskrim Polres Blitar, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial KBP alias Raffa (27) warga Dusun Tambakrejo, Desa Ngadri Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, karena menyebarkan video asusila dirinya dengan pacarnya berinisial TS ke media sosial facebook. Pelaku mengaku menyebarkan video asusila karena sakit hati diputus pacarnya.

Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswayudi membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyebar video asusilanya.”Pelaku berhasil diamankan di wilayah Pakis Kabupaten Malang,” katanya, Jumat (1/11/2024).

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah merekam adegan asusila dengan pacarnya, kemudian menyebarkannya ke media sosial. Pelaku mengaku menyebarkan video asusilanya karena sakit hati dengan pacarnya.

“Hasil keterangan pelaku mengakui perbuatannya telah membuat dan menyebar video Pornografi tersebut. Pelaku menyebarkan video pornonyamke media sosial facebook karena sakit hati diputus pacarnya,” ungkap Ipda Putut.

Kasi Humas menambahkan dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk REALME RMX1851 warna hitam kombinasi biru beserta kartu memori yang
terpasang, berisikan video pornografi antara pelaku K B P dengan TS, 1 celana dalam merk WODA warna biru tua dan 1 potong celana pendek merk VOLCOM warna abu-abu.

Akibat perbuatannya pelaku langsung dijebloskan ke tahanan Polres Blitar, dijerat Pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pelaku sudah ditahan di Polres Blitar,” pungkasnya.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H