Kota Malang, Tagarjatim.id – Satresnarkoba Polresta Malang Kota kembali membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di wilayah Malang Raya. Dalam tiga pengungkapan berbeda yang dilakukan pada 26 dan 29 Juni 2026, polisi menangkap tiga tersangka serta menyita barang bukti berupa lebih dari 2 kilogram sabu, 500 butir ekstasi, dan sekitar 490 ribu butir pil dobel L.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga masih memburu dua orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba menjelang Hari Bhayangkara ke-80. Menurutnya, momentum libur sekolah dan libur perkuliahan menjadi perhatian khusus karena meningkatnya mobilitas masyarakat juga berpotensi dimanfaatkan jaringan narkoba untuk memperluas peredaran.

“Pada masa libur sekolah dan libur perkuliahan ini kami meningkatkan penyelidikan dan penyidikan narkotika karena mobilitas masyarakat meningkat sehingga terdapat risiko penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujar Putu saat konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AW, MF, dan ANH. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kedungkandang, Pakis, dan Sukun.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sekitar 490 ribu butir pil dobel L, 500 butir ekstasi, serta lebih dari dua kilogram sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Malang Raya dan sejumlah daerah lain di Jawa Timur.

“Ada tiga kasus yang cukup menonjol berhasil kami ungkap. Barang bukti yang diamankan cukup besar dan tentu apabila berhasil diedarkan akan menimbulkan banyak korban penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan tersebut diduga bekerja lintas kabupaten dan kota. Polisi pun masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap pemasok sekaligus jaringan yang berada di atas para tersangka.

Kapolresta mengungkapkan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Selain menerapkan sistem ranjau dengan meletakkan barang di titik tertentu, mereka juga memanfaatkan jasa ekspedisi dengan menyamarkan paket sebagai obat-obatan maupun peralatan medis.

“Dari hasil pendalaman, ada barang yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan kemasan menyerupai paket obat atau alat kesehatan. Modus ini masih kami dalami karena diduga melibatkan jaringan di luar Kota Malang,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka ANH diduga berperan sebagai kurir sabu. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku dijanjikan upah sekitar Rp2 juta untuk mengantarkan paket sabu kepada penerima yang telah ditentukan.

Putu menilai Kota Malang masih menjadi salah satu daerah yang rawan dijadikan pasar peredaran narkotika. Banyaknya mahasiswa, pelajar, serta tingginya aktivitas masyarakat menjadikan wilayah ini memiliki potensi permintaan yang cukup besar sehingga kerap menjadi sasaran sindikat narkoba.

Ia mengingatkan, sebelumnya Polresta Malang Kota juga pernah mengungkap peredaran sabu dengan barang bukti lebih dari 1,5 kilogram. Sementara pada 2024, Mabes Polri berhasil membongkar rumah produksi narkotika di Kota Malang. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkoba di Malang masih cukup tinggi dan membutuhkan kerja sama semua pihak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus peduli dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kepedulian masyarakat menjadi energi bagi kami untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Malang,” tegasnya.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu dua DPO yang diduga menjadi bagian dari sindikat tersebut. Polisi juga memperkuat koordinasi dengan perusahaan jasa ekspedisi untuk memperketat pengawasan terhadap pengiriman paket yang dicurigai sebagai sarana distribusi narkotika, sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33