Jombang, Tagarjatim.id – Sengketa hukum melanda perusahaan tambang PT Satria Mahkota Gotek (PT SMG). Perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2015 ini menghadapi gugatan perdata dari mitra kerjanya, yakni PT Sinergi Bara Bravo (PT SBB) dan PT Borneo Andalan Semesta (PT BAS) di Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

Kasus ini bermula dari tudingan pemutusan kontrak sepihak yang dinilai semena-mena. Kuasa hukum PT SBB dari Kantor Hukum BW & Partners, Bambang Wijanarko, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat pembatalan kerja sama tersebut yang terkesan mendadak.

“Kontrak 11 Oktober 2024, diputus kontrak tanggal 12 Oktober 2024 atau belum sempat 24 jam,” ujar Bambang.

Padahal, pihak PT SBB mengklaim telah menggelontorkan modal yang tidak sedikit untuk persiapan operasional sebelum kontrak dimulai. Namun, sebelum mereka sempat bekerja di lapangan, jalinan kemitraan tersebut justru diputus di tengah jalan.

Langkah PT SMG dan mitranya itu dinilai telah melawan hukum, sehingga PT SBB memilih jalur pengadilan demi mencari kepastian hukum.

Dalam resume gugatannya, PT SBB melayangkan tuntutan agar perjanjian kontrak eksklusif atau MoU tetap berjalan, dengan catatan hanya boleh PT SBB yang melakukan pekerjaan aktivitas tambang dan penjualan terhadap tambang tersebut tanpa ada campur tangan pihak lain hingga Juni 2027. Jika poin tersebut tidak bisa dipenuhi, mereka menuntut ganti rugi finansial yang cukup besar.

“Apabila poin pertama tidak disanggupi oleh tergugat, kita cuma minta ganti kerugian Rp 15 militar,” tegas Bambang.

Menanggapi gelombang tudingan dan gugatan baru bermodus wanprestasi atau ingkar janji tersebut, kubu PT SMG akhirnya angkat bicara demi meluruskan informasi yang beredar di publik. Kuasa hukum PT SMG dari EHS & Associates, Edi Haryanto, menegaskan bahwa perkara yang diributkan oleh PT SBB sebenarnya sudah usai dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Edi menjelaskan bahwa PT SBB sebelumnya sudah pernah menggugat PT SMG atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2024/PN Tgt. Namun, gugatan tersebut kandas di pengadilan tingkat pertama, termasuk upaya banding dan kasasi yang diajukan oleh PT SBB yang juga berujung pada penolakan oleh Mahkamah Agung.

“Putusan Kasasi tertanggal 6 Mei 2026 dengan nomor 456 K/PDT/2026 telah menolak permohonan mereka. Artinya, perkara tersebut sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” beber Edi di Jombang, Selasa (30/06/2026).

Mengenai gugatan baru yang kini dilayangkan kembali oleh PT SBB bersama PT BAS, Edi menilai langkah hukum tersebut cacat dan dipaksakan karena objeknya sama persis dengan perkara terdahulu. Menurutnya, gugatan ini jelas-jelas mengandung unsur Ne Bis In Idem, yaitu larangan hukum untuk menggugat perkara yang sama untuk kedua kalinya.

“Subjek, objek, dan materi pokok perkaranya sama persis dengan yang sebelumnya. Berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, perkara yang sudah diputus tidak bisa diajukan kembali. Kami yakin majelis hakim akan menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima,” kata Edi menjelaskan argumen hukumnya.

Selain meluruskan status perkara, Edi juga menepis rumor negatif yang sengaja diembuskan pihak luar untuk merusak reputasi internal PT SMG. Ia memastikan bahwa operasional dan kegiatan perusahaan di lapangan saat ini berjalan normal serta sangat kondusif.

“Bilamana ada kabar yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka kami nyatakan itu sebagai kabar bohong atau hoaks,” pungkas Edi seraya mengimbau masyarakat agar tidak termakan informasi yang tidak akurat dan tetap bersandar pada fakta putusan pengadilan.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33