Kota Blitar, tagarjatim.id – Tergiur upah jutaan rupiah, DR, seorang perempuan muda asal Kabupaten Blitar, nekat melakukan upaya penyelundupan ratusan pil koplo ke dalam Lapas kelas ll B Blitar.
Perempuan 20 tahun ini, menggunakan modus dengan menyembunyikan ratusan pil ke dalam dua lapisan kondom sutra, dan dimasukkan ke dalam alat vitalnya. Ironisnya, aksi penyelundupan barang haram ini telah dua kali dilakukan dan terbongkar oleh petugas lapas di upaya penyelundupan kedua 18 Juni 2026 lalu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Trijaya Lalo melalui Kasatnarkoba Iptu Bambang Dwi dalam rilis mengatakan, pihaknya menerima laporan dari lapas atas upaya penyelundupan ini. Pemeriksaan terhadap pelaku terungkap, aksi ini merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu dua pekan.
“Tsk DR ditangkap karena mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Dobel L dengan cara memasukkan 624 Pil Dobel L ke dalam kondom, yang berlapis. Barang bukti kemudian dimasukkan lagi ke dalam alat kelamin tersangka saat hendak besuk narapidana di dalam Lapas Kelas II B Blitar,” ujar Iptu Bambang Dwi kepada wartawan Jumat (26/06/26).
Kasatnarkoba menyebut, DR mendapat order dari warga binaan atas kasus serupa di dalam Lapas Blitar. Pelaku mendapat order dengan imbalan antara 500 hingga 1 juta rupiah. Pelaku yang bekerja serabutan ini tak berpikir panjang lagi, begitu mendapat tawaran dari warga binaan yang ternyata merupakan pacarnya.
“Tersangka DR menyerahkan sebanyak 2 (dua) buah kondom yang tersangka lapis menjadi 1 (satu) yang didalamnya berisi 190 (seratus sembilan puluh) butir Pil Dobel L kepada narapidana yang bernama TR dalam aksi pertama 6 Juni 2026 lalu. Upahnya 500 ribu, kemudian upaya kedua dijanjikan upah 1 juta,” imbuh Iptu Bambang.
Ditambahkanya, atas kasus ini polisi juga memeriksa 3 orang warga binaan yang disinyalir terkait dengan peredaran pil koplo dalam lapas Blitar. Polisi juga menjerat pelaku DR dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Tersangka DR dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)


























