Kota Batu, tagarjatim.id – Polemik aktivitas pengeboran sumur dalam yang dilakukan PT Esa Suwardhana Thani (ESA) di Dusun Jurangkuali, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, masih menjadi perhatian masyarakat. Di satu sisi, warga mengkhawatirkan aktivitas tersebut berdampak terhadap keberlangsungan sumber mata air. Di sisi lain, pihak perusahaan memastikan seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan perizinan dan siap menjalankan komitmen lingkungan.

Penolakan warga sebenarnya telah mencuat sejak April 2026. Saat itu, sejumlah warga menyampaikan keberatan karena khawatir pengeboran sumur dalam akan memengaruhi debit mata air yang selama ini menjadi sumber kebutuhan rumah tangga dan irigasi pertanian. Warga juga mempertanyakan realisasi komitmen perusahaan terkait penyaluran manfaat air kepada masyarakat yang sebelumnya pernah dibahas dalam kesepakatan pada 2023.

Menanggapi polemik tersebut, perwakilan PT Esa Suwardhana Thani, Deddy Febrianto, menegaskan aktivitas pengeboran telah mengantongi seluruh perizinan sesuai mekanisme yang berlaku melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kalau zaman dulu mungkin sosialisasi dulu baru mendapatkan izin. Sekarang mekanismenya melalui OSS untuk memperoleh izin dari pemerintah pusat. Pemerintah tentu melakukan kajian terlebih dahulu. Kalau hasil kajian memenuhi syarat, baru izin diterbitkan,” ujar Deddy, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan proses pengurusan izin dilakukan secara bertahap dan melibatkan tenaga ahli serta konsultan di berbagai bidang. Menurutnya, perusahaan telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Nomor Induk Berusaha (NIB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dokumen teknis, hingga Izin Pengambilan Air Tanah (IPAT). Sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masih dalam proses sesuai tahapan pembangunan.

Deddy mengatakan pemerintah memberikan kuota maksimal pengambilan air tanah sebesar 25 meter kubik per hari berdasarkan hasil kajian teknis.

“Sesuai izin, kami diperbolehkan mengambil air maksimal 25 meter kubik per hari. Itu merupakan hasil kajian pemerintah sebelum izin diterbitkan,” katanya.

Ia juga memastikan perusahaan telah memenuhi sejumlah kewajiban lingkungan, seperti membangun sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tempat penyimpanan sementara limbah B3, hingga menyiapkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Salah satunya berupa penyediaan jaringan pipa menuju tandon air warga serta rencana rehabilitasi lingkungan dan reboisasi.

Menanggapi kekhawatiran warga mengenai dugaan penurunan debit mata air, Deddy menilai persoalan tersebut tidak dapat langsung dikaitkan dengan aktivitas pengeboran perusahaan.

“Kami juga memiliki kajian. Penurunan debit air tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi juga di beberapa wilayah lain. Karena itu perlu dilihat berdasarkan kajian ilmiah, bukan hanya dikaitkan dengan satu aktivitas tertentu,” jelasnya.

Meski demikian, PT ESA mengaku tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat. Perusahaan menyatakan siap memberikan penjelasan terkait proses perizinan maupun operasional agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah polemik yang berkembang.

“Kami terbuka memberikan penjelasan kepada masyarakat. Harapannya, semua pihak dapat memahami proses perizinan dan pelaksanaan kegiatan ini secara utuh,” pungkas Deddy.(*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08