Kota Malang, tagarjatim.id – Polresta Malang Kota kembali menindaklanjuti aduan masyarakat yang viral di media sosial terkait dugaan pungutan parkir tidak sesuai ketentuan di kawasan wisata Heritage Kayutangan. Seorang juru parkir (jukir) berinisial KES (49), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, diamankan petugas setelah diduga menarik tarif parkir melebihi ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan adanya perbedaan antara tarif yang tercantum pada karcis parkir dengan nominal yang diminta kepada pengunjung. Dalam unggahan tersebut, pengunjung mengaku diminta membayar biaya parkir lebih tinggi dibandingkan tarif resmi yang tertera.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Regu Tombak Satsamapta Polresta Malang Kota segera melakukan patroli dan pengecekan di lokasi pada Senin malam. Petugas kemudian mengamankan KES untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Kanit Turjawali Polresta Malang Kota, Aiptu Imam Sulthoni, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mencoreng citra Kota Malang sebagai destinasi wisata.

“Setelah menerima informasi yang berkembang di media sosial, personel kami langsung melakukan pengecekan dan mengundang saudara KES untuk dimintai klarifikasi,” ujar Aiptu Imam.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya dugaan pungutan parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi. Pada karcis parkir, tarif sepeda motor tercantum sebesar Rp2.000, namun pengunjung diminta membayar Rp3.000.

Menurut Aiptu Imam, perkara tersebut akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku. KES dijadwalkan menjalani sidang Tipiring pada Rabu (24/6/2026).

“Untuk penentuan sanksi maupun keputusan hukum lebih lanjut, yang bersangkutan akan menjalani proses persidangan Tipiring. Kami menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mengimbau seluruh pengelola maupun petugas parkir agar mematuhi aturan dan tarif resmi yang telah ditetapkan. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan parkir menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan wisatawan.

Polresta Malang Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap bentuk pelanggaran melalui layanan darurat Polri 110 maupun layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.

Melalui penindakan tersebut, Polresta Malang Kota berharap kawasan Heritage Kayutangan tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh pengunjung, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Malang. (*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08