Lamongan, tagarjatim.id – Polres Lamongan memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan yang sebelumnya terjaring dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, khususnya pengguna knalpot brong. Pemilik kendaraan dipersilahkan untuk mengambil kembali kendaraan mereka dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini bagian dari upaya pelayanan kepada masyarakat sekaligus edukasi agar para pengendara lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar yang berlaku.

Kasatlantas Polres Lamongan AKP I Made Jata Wiranegara melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, kendaraan yang diamankan dalam razia dapat diambil kembali di Kantor Polres Lamongan setelah pemilik melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.

“Pemilik kendaraan wajib melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan sesuai standar, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan, serta membawa dokumen kepemilikan kendaraan berupa STNK, BPKB, dan SIM sebagai bukti sah kepemilikan dan penggunaan kendaraan,” ujar IPDA M. Hamzaid, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, penggantian knalpot brong menjadi knalpot standar merupakan syarat utama sebelum kendaraan dapat dikeluarkan dari Polres Lamongan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus pembinaan kepada para pelanggar agar tidak kembali menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Polres Lamongan menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat saat berlalu lintas. Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu lingkungan, penggunaan knalpot tidak standar juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” tambahnya.

Dalam proses pengambilan kendaraan, petugas juga melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan seluruh komponen kendaraan telah sesuai dengan spesifikasi teknis pabrikan. Jika masih ditemukan pelanggaran, kendaraan belum dapat diserahkan kepada pemilik.

Polres Lamongan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak lagi menggunakan knalpot brong yang selama ini kerap menjadi keluhan warga karena menimbulkan kebisingan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait mekanisme pengambilan kendaraan maupun persyaratan administrasi lainnya, Polres Lamongan telah menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp Tilang Polres Lamongan di nomor 0851-9627-7206.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai prosedur pengambilan kendaraan, kelengkapan dokumen yang harus dibawa, hingga jadwal pelayanan yang tersedia.

Polres Lamongan juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta menghindari penggunaan knalpot brong demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan.(*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08