Sidoarjo, Tagarjatim.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memperkuat pengawasan terhadap orang asing dengan mengoptimalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Saat ini, sebanyak 400 akun APOA aktif telah tersebar di sektor strategis di empat wilayah kerja: Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Sebagai bagian dari upaya ini, Imigrasi Surabaya menggelar sosialisasi bertajuk “Kenali, Laporkan, Awasi” di Hotel Mercure Surabaya, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 164 peserta dari pengelola hotel, apartemen, rumah kost, homestay, losmen, mess perusahaan, perguruan tinggi, yayasan pendidikan, perusahaan, hingga instansi terkait di Jawa Timur.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi, menegaskan bahwa meningkatnya mobilitas warga negara asing (WNA) membutuhkan sistem pengawasan yang partisipatif.
“Pelaporan melalui APOA bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” ujar Dodi, Jumat (12/6/2026).
Menurut Dodi, pengelola akomodasi memiliki peran strategis karena berhubungan langsung dengan aktivitas hunian WNA. Informasi dari mereka menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan keimigrasian.
Dalam sosialisasi tersebut, Analis Keimigrasian Ahli Madya, A. Anton Purnomo Hadi, memberikan materi tentang penggunaan APOA sebagai platform digital resmi Ditjen Imigrasi untuk pelaporan real-time. Anton juga mengingatkan kewajiban pelaporan sesuai Pasal 72 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengelola yang tidak melapor dapat dikenai sanksi Pasal 117 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Imigrasi Surabaya juga menggandeng Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur. Widyarini Sistarukmi Ira dari dinas tersebut menekankan pentingnya data WNA yang akurat untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata dan kebijakan berbasis data.
Sebagai apresiasi, Imigrasi Surabaya memberikan penghargaan kepada delapan pengelola hunian—meliputi hotel, perusahaan, apartemen, lembaga pendidikan, dan rumah kost—yang dinilai aktif dan disiplin dalam pelaporan APOA.
Setelah sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan *coaching clinic* APOA untuk membantu mengatasi kendala teknis serta meningkatkan kualitas pelaporan di lapangan.
Kedepan, Kantor Imigrasi Surabaya menyatakan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, penyedia akomodasi, perusahaan, lembaga pendidikan, dan masyarakat demi pengawasan orang asing yang lebih efektif dan berkelanjutan.(*)


























