Lamongan, Tagarjatim.id – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukomulyo, Kabupaten Lamongan, mendadak berhenti sejak Minggu (7/6/2026) sore. Penghentian aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan persoalan internal yang terjadi pada pemilik lama bangunan yang selama ini digunakan sebagai lokasi operasional SPPG.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aset bangunan tersebut telah beralih kepemilikan kepada seorang warga bernama Sadak. Proses pengalihan dilakukan setelah pemilik sebelumnya memutuskan menjual bangunan guna menyelesaikan kewajiban finansial yang dimiliki. Setelah transaksi selesai, bangunan langsung ditutup dan tidak lagi digunakan untuk aktivitas pelayanan.
Sadak mengatakan dirinya memperoleh sejumlah informasi mengenai kondisi yang melatarbelakangi penjualan bangunan tersebut dari pihak yang terkait dengan operasional SPPG. Menurutnya, selama ini kegiatan pelayanan berjalan normal, namun diduga terdapat persoalan internal yang berdampak pada pengelolaan keuangan.
“Ada masalah internal antara pemilik lama dengan suaminya. Intinya ada persoalan rumah tangga yang kemudian berdampak pada pengelolaan keuangan,” ujar Sadak saat ditemui awak media, Rabu (10/6/2026).
Ia menambahkan, kondisi tersebut diduga menyebabkan pemilik lama mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kredit perbankan yang telah jatuh tempo. Sebelum menjual bangunan, pemilik lama disebut sempat berupaya mencari solusi, termasuk meminta bantuan kepada pihak terkait yang menaungi operasional SPPG.
Namun karena persoalan tersebut belum menemukan jalan keluar, bangunan akhirnya dijual dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Dana hasil penjualan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban utang yang dimiliki.
Penutupan mendadak lokasi SPPG sempat berdampak pada kegiatan operasional yang telah direncanakan sebelumnya. Sejumlah bahan makanan untuk kebutuhan pelayanan disebut telah dibeli oleh pengelola lapangan. Pihak terkait sempat mengajukan permohonan agar aktivitas dapat tetap berjalan sementara waktu, namun akhirnya menerima keputusan penghentian operasional.
Meski demikian, Sadak menegaskan dirinya berkomitmen untuk mengaktifkan kembali bangunan tersebut sebagai fasilitas SPPG. Menurutnya, keberadaan layanan pemenuhan gizi memiliki manfaat besar bagi masyarakat sehingga diharapkan dapat segera beroperasi kembali setelah seluruh proses administrasi dan pengelolaan selesai.
“Kami berharap fasilitas ini bisa kembali berjalan sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berlangsung sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (*)

























