Kota Batu, Tagarjatim.id – Pemerintah Kota Batu menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Bersama Bea Cukai Malang, Pemkot Batu terus menggencarkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai maupun berpita cukai palsu.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, menjaga stabilitas ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Komitmen itu ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar di Hotel Samara Resort Kota Batu, Senin (25/5/2026). Kegiatan tersebut menyasar pekerja sosial masyarakat (PSM) dan pedagang ritel dari 24 desa dan kelurahan di Kota Batu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra mengatakan, sosialisasi tahap kedua tahun ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah melibatkan tokoh organisasi kepemudaan, masyarakat desa, hingga unsur RT/RW se-Kota Batu.
“Materinya masih sama, yakni terkait barang ilegal yang beredar di masyarakat seperti rokok ilegal dan minuman keras,” ujar Fariz.
Menurutnya, pelibatan PSM dan pedagang ritel penting dilakukan karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha kecil di lapangan.
“Harapannya mereka bisa ikut memberikan informasi kepada komunitas pedagang lainnya agar tidak menjual barang ilegal, baik rokok maupun minuman keras,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Bea Cukai Malang, Polres Batu, dan Kejaksaan Negeri Batu.
Fariz juga membeberkan hasil operasi gabungan yang telah dilakukan Satpol PP bersama tim lintas instansi. Berdasarkan data tahun lalu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 94.284 batang rokok ilegal serta puluhan botol minuman beralkohol ilegal.
“Jumlah barang bukti rokok ilegal yang kami temukan secara keseluruhan kurang lebih mencapai 94.284 batang,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Batu akan memulai operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal pada Juni 2026. Operasi tersebut direncanakan berlangsung sebanyak delapan kali dengan melibatkan Bea Cukai, Kejaksaan, TNI, Polri, dan Satpol PP.
“Sebelum operasi gabungan dilakukan, akan ada penyisiran awal untuk memetakan lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran rokok ilegal,” terang Fariz.
Ia menegaskan, pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak dapat dilakukan tanpa dukungan masyarakat dan sinergi antar-lembaga.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani menegaskan peran masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal.
“Kami menekankan, pemberantasan rokok ilegal ini dalam rangka menyelamatkan penerimaan negara di bidang cukai yang pada akhirnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Agnita juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah dan tidak terlibat dalam penjualan maupun distribusi rokok ilegal. Sebab, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Menjual atau menawarkan rokok ilegal dapat dikenai hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Adv)























