Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Pengelola kawasan wisata Pantai 3 in 1 di Dusun Kondangmerak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, menerapkan aturan ketat bagi wisatawan menyusul insiden kekerasan terhadap pengunjung yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke kawasan pantai selatan Malang itu.
Pengelola Pantai 3 in 1 , M. Zainul Afkar, mengatakan insiden kericuhan yang terjadi di Pantai Wediawu menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh pengelola wisata pantai di wilayah Malang Selatan.
“Kami menerapkan beberapa aturan setelah kericuhan di Pantai Wediawu beberapa waktu lalu. Kami membuat himbauan untuk pengunjung dan sejumlah larangan yang harus dipatuhi bersama,” ujar Zainul Afkar, Kamis (21/5/2026) malam.
Pantai 3 in 1 sendiri merupakan kawasan wisata yang menggabungkan tiga destinasi pantai dalam satu area, yakni Pantai Banyu Meneng, Pantai Ngentup, dan Pantai Selok. Kawasan ini dikenal menjadi salah satu tujuan favorit wisatawan saat akhir pekan maupun musim libur panjang.
Pria yang akrab disapa Pak Inung itu menjelaskan, jumlah pengunjung saat akhir pekan dan hari libur bisa mencapai sekitar 1.000 orang per hari. Sebagian besar wisatawan memilih bermalam dengan berkemah di area pantai.
“Mayoritas pengunjung berasal dari Malang Raya, tetapi banyak juga wisatawan dari Surabaya dan daerah sekitarnya,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, pengelola kini menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan bagi seluruh pengunjung. Aturan tersebut mencakup larangan membawa senjata tajam, senjata api, hingga penggunaan narkoba di kawasan wisata.
Tak hanya itu, pengelola juga resmi melarang penggunaan sound horeg secara permanen di area Pantai 3 in 1.
“Kami melarang sound horeg untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan seluruh pengunjung,” tegasnya.
Untuk memastikan aturan dipatuhi, pengelola telah memasang tiga papan pengumuman berukuran besar di sejumlah titik strategis kawasan wisata. Papan tersebut berisi larangan membawa sound horeg sekaligus imbauan menjaga ketertiban selama berada di lokasi wisata.
Pengunjung juga diminta tidak membuat konten provokatif atau yang menyinggung kelompok tertentu selama berada di kawasan pantai. Selain itu, wisatawan diimbau segera melapor kepada pengelola apabila menemukan tindakan yang mengganggu keamanan maupun kenyamanan.
“Kami melakukan pengawasan lebih ketat agar suasana Pantai 3 in 1 tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengunjung,” ujar Inung.
Meski melarang sound horeg, pengelola masih memperbolehkan penggunaan sound portable dalam skala terbatas untuk kegiatan kelompok tertentu. Namun seluruh sumber suara wajib dimatikan maksimal pukul 23.00 WIB setiap hari.
“Aturan itu diterapkan untuk mengurangi gangguan terhadap pengunjung yang ingin beristirahat,” katanya.
Menurut Inung, insiden yang terjadi di Pantai Wediawu harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pengelola tempat wisata, khususnya di kawasan pantai selatan Malang.
“Kami mengambil langkah konkret demi menjaga suasana tetap tenang. Pengunjung juga diminta mematuhi aturan dan melaporkan jika ada pelanggaran,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pantai 3 in 1 menjadi salah satu destinasi wisata favorit di Malang Selatan. Wisatawan cukup membayar tiket masuk Rp15 ribu per orang untuk menikmati panorama tiga pantai sekaligus. Tarif parkir roda dua dipatok Rp5 ribu, roda empat Rp10 ribu, dan kendaraan roda enam Rp15 ribu. Kawasan ini juga dikenal sebagai lokasi favorit camping dengan panorama alam pantai yang eksotis. (*)






















