Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – DPRD Kabupaten Malang mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 setelah masih ditemukannya berbagai persoalan selama proses penerimaan siswa di lapangan.

Komisi IV DPRD Kabupaten Malang menilai pelaksanaan SPMB belum sepenuhnya berjalan sesuai sistem daring yang telah ditetapkan. Pasalnya, sejumlah sekolah masih melayani proses penerimaan secara offline sehingga memicu kebingungan di tengah masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, mengatakan pelayanan tatap muka seharusnya hanya difokuskan untuk kebutuhan verifikasi data calon peserta didik.

“Masih banyak ditemukan di lapangan proses yang offline. Padahal sudah online. Makanya kami minta sosialisasi dilakukan secara masif dan maraton,” ujar Zia.

Selain persoalan layanan offline, DPRD juga menyoroti kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) dan ruang kelas baru yang kerap dilakukan secara mendadak ketika jumlah pendaftar membludak. Menurut DPRD, langkah tersebut seharusnya direncanakan sejak awal tahun, bukan dilakukan saat proses penerimaan siswa berlangsung.

“Kalau mau tambah rombel, pengajuan ruang kelas baru harus direncanakan sejak awal. Tidak boleh saat penerimaan murid baru tiba-tiba menambah kelas,” tegasnya.

DPRD menyebut kebutuhan penambahan kapasitas sekolah paling banyak terjadi di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi, salah satunya di Kecamatan Pakis. Jumlah calon siswa di kawasan tersebut terus meningkat setiap tahun sehingga kebutuhan ruang belajar ikut bertambah.

Meski demikian, DPRD menilai penambahan rombel masih dapat dijadikan solusi jangka pendek selama tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.

Tak hanya itu, persoalan pungutan sekolah juga menjadi perhatian serius dalam evaluasi tersebut. DPRD menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam di tempat tertentu maupun melakukan monopoli penjualan seragam melalui sekolah atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

“Seragam tidak boleh dimonopoli. Siswa bebas membeli di mana saja dan tidak boleh ada kewajiban beli di sekolah,” jelas Zia.

Untuk mengantisipasi berbagai persoalan selama pelaksanaan SPMB, DPRD meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Malang membuka layanan hotline pengaduan. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat dapat langsung melaporkan dugaan pelanggaran maupun kendala selama proses penerimaan siswa berlangsung.

“Kami minta ada hotline supaya masyarakat bisa langsung mengadu kalau ada masalah,” katanya.

Di sisi lain, sistem domisili dalam SPMB juga masih menuai keluhan. Salah satu kasus terjadi di SMPN 1 Singosari, di mana sejumlah calon siswa yang tinggal dekat sekolah dilaporkan gagal diterima karena kuota domisili sudah penuh.

“Ini memang jadi kelemahan dan kelebihan sistem domisili,” pungkas Zia. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33