Lamongan, Tagarjatim.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit PPA Polres Lamongan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus kencan online yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Kasus tersebut merupakan limpahan penanganan dari Polsek Babat setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor usai bertemu perempuan yang dikenalnya melalui media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/04/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Korban diketahui berinisial VS (18), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Sementara dua terduga pelaku masing-masing berinisial LS (22), laki-laki asal Kecamatan Maduran yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), serta FN (20), perempuan asal Kecamatan Sekaran yang telah berhasil diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasihumas Ipda M. Hamzaid, menjelaskan, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan akun Instagram bernama @nabila yang diduga dibuat oleh pelaku LS untuk mencari target korban.

Komunikasi kemudian berlanjut melalui direct message (DM) Instagram dan WhatsApp hingga akhirnya korban diajak bertemu di wilayah Babat.

“Dalam pertemuan tersebut, pelaku FN meminjam sepeda motor milik korban berupa Yamaha NMAX warna putih dengan alasan hendak menjemput temannya di sebelah timur lokasi,” ujar Hamzaid.

Korban yang menunggu cukup lama mulai curiga setelah nomor WhatsApp pelaku tidak lagi aktif dan dirinya diblokir. Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh LS. Untuk meyakinkan korban, LS meminta FN yang merupakan istrinya mengirim pesan suara agar korban percaya sedang berkomunikasi dengan seorang perempuan.

Korban kemudian diminta datang menggunakan sepeda motor dan diajak bertemu di Jalan Pramuka, Babat.

Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, FN langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, sementara LS membuntuti dari belakang menuju rumah kontrakan mereka.

“Sesampainya di kontrakan, pelaku LS melepas plat nomor kendaraan dan menggunakan sepeda motor tersebut untuk aktivitas sehari-hari,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa FN telah dua kali melakukan aksi serupa atas perintah LS. Aksi pertama pada tahun 2025 diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan aksi kedua kini diproses hukum.

Petugas Polsek Babat berhasil menangkap FN di rumah kontrakannya di Kecamatan Sukodadi pada Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun sebelum penangkapan dilakukan, LS diketahui telah meninggalkan rumah kontrakan sejak pagi hari dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih tahun 2009 dengan nomor polisi W 57xx CL.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33