Kota Malang, Tagarjatim.id – Polresta Malang Kota mendampingi enam pelajar yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (13/5/2026), terkait kasus konsumsi minuman keras di tempat umum.

Pendampingan dilakukan oleh Satuan Samapta Polresta Malang Kota dengan menghadirkan orang tua masing-masing terdakwa sebagai bagian dari pendekatan pembinaan dan edukasi hukum kepada para remaja.

Keenam pelajar tersebut diproses karena melanggar Pasal 316 KUHP tentang meminum minuman keras yang memabukkan di tempat umum.

Mereka masing-masing berinisial TN (19), MYA (18), MAN (19), MFY (19), FRSN (18), dan RAR (17).

Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli mengatakan, proses tipiring tidak hanya bertujuan menegakkan aturan hukum, tetapi juga memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada para pelajar agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Sidang tipiring ini sebagai sarana edukasi. Kami juga terus aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan siap melakukan pembinaan agar para pelajar tidak kembali terlibat dalam perilaku yang merugikan,” ujar Kompol Wiwin.

Dalam perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa botol minuman beralkohol jenis arak, vodka mix, dan drum yang nantinya akan dimusnahkan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan sanksi denda bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu kepada masing-masing terdakwa, ditambah biaya perkara sebesar Rp1.000.

Sementara itu, Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Yoyok Ucuk Suyono menjelaskan, keenam pelajar diamankan saat petugas melakukan patroli rutin dan menemukan aktivitas konsumsi minuman keras di ruang publik.

“Mereka kami amankan saat anggota melakukan patroli dan menemukan aktivitas minum-minuman keras di tempat umum,” jelasnya.

Menurutnya, penindakan tersebut juga menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas maupun tindak kriminal lain yang kerap dipicu konsumsi minuman keras.

Polresta Malang Kota juga menerapkan pendekatan pembinaan dengan melibatkan keluarga dan lingkungan pendidikan. Selain menjalani sidang, para pelajar diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Orang tua turut dilibatkan secara aktif agar pengawasan dan pembinaan dapat terus berjalan di lingkungan rumah maupun sekolah.

“Penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan pembinaan dan kepedulian terhadap masa depan generasi muda,” tutup Kompol Wiwin.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33