Lamongan, Tagarjatim.id – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang residivis berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah kontrakan tersangka di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Babat dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap tersangka BK di depan rumah kontrakannya,” ujar Ipda Hamzaid, Selasa (12/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Petugas menyita 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 50,79 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi empat butir diduga ekstasi logo Moncler warna oranye dengan berat kotor sekitar 2,30 gram.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip berisi lima butir diduga ekstasi logo Transformer warna hijau dengan berat kotor sekitar 2,63 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, di antaranya satu unit timbangan digital, skrop dari sedotan plastik, lima bendel plastik klip kosong, dua tas, satu kotak warna hitam, serta satu unit telepon genggam.
“Faktanya, BK merupakan residivis kasus yang sama yang ditangani Polda Jatim dan telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025,” tambahnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BK dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.(*)


























