Kota Malang, Tagarjatim.id – Polresta Malang Kota bersama Forkopimda Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penataan kawasan Pasar Kebalen di Jalan Zaenal Zakse, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Rabu (6/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan dan mengembalikan fungsi jalan umum yang selama ini dipadati pedagang kaki lima (PKL).
Dari hasil peninjauan di lapangan, masih ditemukan banyak PKL yang berjualan melewati batas jam operasional hingga setelah pukul 06.00 WIB. Kondisi itu menyebabkan penyempitan ruas jalan, kemacetan lalu lintas, hingga penumpukan sampah di badan jalan.
Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa penataan dilakukan secara humanis dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan aktivitas ekonomi pedagang.
“Jalan umum harus kembali pada fungsinya agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Kami bersama Forkopimda mengedepankan pendekatan persuasif serta solusi jangka panjang melalui penataan lapak, pengaturan lalu lintas, dan pengelolaan kawasan pasar,” ujarnya, Kamis (7/6/2026).
Menurutnya, Polri juga memiliki peran menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan pasar, mulai dari pengaturan arus lalu lintas, pencegahan premanisme, hingga membangun komunikasi antara pemerintah daerah dan pedagang.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan penataan dilakukan setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan akibat aktivitas perdagangan di badan jalan.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Malang menerapkan pembatasan jam operasional PKL mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB. Selain itu, pedagang resmi diminta kembali masuk ke area pasar, sementara PKL nonresmi akan direlokasi ke Pasar Induk Gadang (PIG).
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 600 hingga 640 PKL yang selama ini berjualan di sepanjang kawasan Pasar Kebalen. Sebagian besar memanfaatkan badan jalan karena dianggap lebih strategis untuk menjangkau pembeli.
Forkopimda juga mengevaluasi belum terealisasinya pemasangan barrier pembatas jalan yang dinilai menjadi kendala utama dalam sterilisasi kawasan pasar, terutama dari arah Cukam hingga kawasan klenteng.
Ke depan, koordinasi lintas instansi akan diperkuat agar pemasangan barrier, penataan lapak, dan sosialisasi kepada paguyuban pedagang dapat segera direalisasikan.
Pemerintah Kota Malang bersama Polresta Malang Kota memastikan penataan Pasar Kebalen dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan demi menciptakan kawasan perdagangan yang tertib, aman, bersih, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.(*)


























