Kota Blitar, Tagarjatim.id – Tim Macan Patria, Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar, dalam sebuah aksi penggrebekan, Kamis(23/04/26) pekan kemarin. Petugas memberhentikan truk yang dikemudikan YAF, karena mencurigakan.

Kecurigaan terbukti, karena petugas mendapati truk memiliki tangki jumbo, yang dikamuflasekan dengan sejumlah karung berisi sekam, dibagian bak belakang. Pelaku menggunakan truk modifikasi ini untuk mengelabui petugas SPBU serta petugas kepolisian. Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, dalam rilis yang digelar Selasa (28/04/26) mengatakan, hasil pemeriksaan petugas menunjukkan adanya 1 ton atau 1.000 liter biosolar subsidi di dalam tangki siluman ini. Pemilik truk sama sekali tidak memiliki izin pengangkutan BBM bersubsidi sehingga masuk kategori ilegal.

“Polisi langsung menetapkan YAF sebagai tersangka. Modus pelaku tergolong rapi. YAF menggunakan truk yang sama untuk membeli solar secara normal di sejumlah SPBU di wilayah Blitar dan Tulungagung,” terang AKBP Kalfaris kepada wartawan.

Dikatakan Kapolres Blitar Kota, praktek yang dijalankan pelaku, setelah tangki normal truk penuh, kemudian keluar dari SPBU. Di luar area SPBU, pelaku memindahkan solar dari tangki normal ke tangki modifikasi di dalam bak menggunakan pompa denfan saklar di ruang kemudi. Pompa akan menyedot BBM dalam tangki normal, masuk ke tangki siluman diatasnya, yang berkapasitas mencapai 4 ton.

“Saat baru terisi 1 ton pelaku diamankan. Diduga pelaku mengulangi aksinya berkali-kali,” imbuhnya.

Sementara, untuk mengelabui petugas SPBU, pelaku memiliki sejumlah barcode pengisian BBM subsidi. Pelakupun bisa mengisi di berbagai SPBU sesuai dengan kuota, namun sebenarnya pelaku bisa mengisi berulangkali untuk mengisi tangki jumbo modifikasian ini.

Atas kasua ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” pungkas Kapolres Blitar Kota. (*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08