Sidoarjo, tagarjatim.id – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri melakukan penggeledahan paksa di kantor PT TSL yang berlokasi di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Juanda, Sidoarjo. Langkah ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus importasi puluhan ribu telepon seluler (ponsel) ilegal asal China yang diduga merugikan keuangan negara.
​Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simajuntak, menjelaskan bahwa PT TSL merupakan perusahaan induk (holding company) yang membawahi beberapa perusahaan bayangan. Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk memanipulasi dokumen importasi ponsel ilegal guna menghindari prosedur resmi.
​”PT TSL ini merupakan perusahaan holding atau holding company yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi terhadap handphone ilegal,” ujar Ade Safri, Selasa (21/04/2026).
​Sebelum menggeledah kantor di Sidoarjo, penyidik telah menyita barang bukti dari enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, yang mencakup satu gudang besar dan lima unit ruko. Dari seluruh lokasi tersebut, polisi mengamankan total 76.756 unit barang bukti yang terdiri dari ponsel berbagai merek serta suku cadang.
​”Dari hasil penggeledahan terhadap enam lokasi yang sudah dilakukan oleh tim penyidik, telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa handphone hasil kegiatan importasi ilegal,” kata Ade.
​Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 235,8 miliar, dengan rincian 56.557 unit iPhone senilai Rp 225,2 miliar dan 1.625 unit ponsel Android senilai Rp 5,3 miliar. Selain itu, polisi mengamankan 18.574 unit suku cadang ponsel seperti baterai dan pengisi daya.
​”Total nilainya adalah sebesar 235 miliar 89 juta 800 ribu rupiah. Dan barang bukti ini masih akan terus berkembang dan bertambah,” tambahnya.
​Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni DCP (alias P) dan SJ. DCP berperan sebagai pihak yang memasukkan barang bekas tanpa label SNI, sementara SJ bertindak sebagai distributor yang memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia.
​”Tersangka DCP berperan sebagai pihak yang masukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru atau bekas dan tidak dilengkapi dengan SNI yang diberlakukan secara wajib,” jelas Ade.
​Penyidik saat ini masih terus mendalami aliran barang dan dokumen untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini. Ade Safri Simajuntak menyebut jika tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang nantinya ditetapkan seiring dengan perkembangan penyidikan di lapangan.
​Hingga kini, seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal guna melindungi industri dalam negeri dan konsumen di Indonesia.(*)

























