Sidoarjo, Tagarjatim.id – Aksi pencurian satu unit kompresor angin di Dusun Banjar Anyar, Desa Pertapan Maduretno, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial AA, warga Desa Rowonggempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, diamankan aparat Polsek Taman setelah tertangkap tangan membawa kabur barang dari dalam kios milik warga.
Panit Reskrim Polsek Taman, Iptu Andri Tri Sasongko, menjelaskan bahwa terduga pelaku sebelumnya berkeliling di kawasan permukiman menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi. Saat melintas di depan kios korban yang dalam kondisi sepi, pelaku diduga melihat peluang untuk melakukan pencurian.
“Jadi terduga pelaku ini memanfaatkan kondisi kios milik korban yang pada saat itu tengah sepi,” ujar Andri, Jum’at (27/2/2026).
Tanpa membutuhkan waktu lama, pelaku mengambil kompresor tersebut dan memasukkannya ke dalam ronjot atau keranjang beban yang biasa dipakai mengangkut barang rongsokan. Setelah itu, ia berupaya meninggalkan lokasi.
Namun aksinya dipergoki warga sekitar yang telah mencurigai gerak-geriknya sejak awal. Pelaku yang sehari-hari dikenal mencari barang bekas itu kemudian dihentikan warga sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Saksi di lokasi sudah mencurigai gerak-gerik pelaku sejak awal. Saat barang bukti dibawa pergi, saksi langsung menghentikan pelaku dan melaporkannya ke kami,” terangnya.
Petugas yang menerima laporan segera mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta kompresor yang diduga hasil pencurian.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancanam penjaranya maksimal lima tahun, atau denda Rp 500 juta,” pungkasnya.(*)






















